Senin 21 Januari 1985, salah satu warisan budaya Indonesia yang pernah menjadi salah satu keajaiban dunia ini menjadi sasaran teror bom atas nama jihad. Sembilan stupa pada candi yang berada di Kabupaten Magelang, Jawa tengah tersebut mengalami rusak berat. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang ternyata bersaudara yaitu Abdulkadir bin Ali Alhabsy dan Husein bin Ali Alhabsyi sebagai pelaku peledakan.
Latar belakang yang membuat kedua pelaku melakukan aksi
teror tersebut adalah balas dendam atas peristiwa Tanjung Priok yang menewaskan
puluhan muslim terjadi satu tahun sebelumnya.
Abdulkadir akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri Malang
dengan hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti sebagai pelaku peledakan. Sedangkan
Husein mendapat hukuman penjara seumur hidup. Tapi keduanya mendapat grasi dan
remisi dari Presiden sehingga kini telah menghirup udara bebas.
No comments:
Post a Comment